Sebenarnya pendaftaran Akta kelahiran secara Online sangat memudahkan masyarakat. Akan tetapi ada beberapa orang yang belum terbiasa menggunakan teknologi, sehingga merasa sedikit kesulitan dalam mengikuti sistem tersebut.
Nah, di halaman ini eldya.com akan membantu kamu bagaimana cara mengisi data pengajuan Akta kelahiran secara Online.
Sebelum ke proses ini, pastikan kamu sudah memiliki persyaratan dokumen terlebih dulu. Baca Langkah membuat Akta lahir online.
Daftar ke website dukcapil
Sebelum mengisi data, pertama yang harus kamu lakukan adalah mendaftarkan NIK dan nomor hp ke website dukcapil di kota kamu.
Begini caranya:
1. Masuk Website Capil
Masuk ke website capil kota kamu. Contohnya provinsi Jawa Tengah yaitu https://dispermadesdukcapil.jatengprov.go.id/kabkota
Selanjutnya, silahkan pilih yang sesuai kota kamu.
Kemudian, kamu bisa membuat akun dengan cara berikut ini:
2. Daftar Akun baru
Silahkan gunakan NIK dan nomor WA kamu untuk melakukan pendadaran baru. Caranya
Pilih menu Pendaftaran baru – Masukkan NIK kamu – Kemudian masukkan kode nomor yang muncul – pilih Daftar.
Selanjutnya ikuti langkah pendaftarannya, sampai password dikirim melalui nomor WA atau email.
3. Masuk ke Website Capil
Jika sudah mendapatkan password Login, selanjutnya pilih menu login untuk masuk ke akun kamu.
Pilih menu Login – Masukkan NIK dan password yang kamu dapat dari pesan WA – Masuk.
4. Daftar akta kelahiran online
Setelah masuk ke akun capil, sekarang kamu dapat mendaftarkan Akta kelahiran baru.
Pilih menu Home – Akte kelahiran – Pada menu pelaporan baru, masukkan NIK bayi baru yang tertera di KK baru – Lapor.
Maka akan muncul data hijau dan merah. Data yang merah kita wajib isi sesuai dengan data asli.
5. Pengisian data
Caranya pilih Icon Pencarian untuk masuk ke pengisian data, kemudian isi bagian NIK atau file yang dibutuhkan. Pilih simpan – kembali.
A. DATA BAYI
Cek data bayi, isikan data yang belum tercatat atau ubah yang tidak sesuai. Dengan cara pilih menu pencarian – isi atau ubah data – jika sudah selesai Pilih Simpan – kembali.
B. DATA IBU
Sama seperti mengisi data bayi, cukup masukkan NIK ibu agar data muncul. Pilih Simpan – kembali.
C. DATA AYAH
Masukkan juga NIK ayah agar secara otomatis data ayah akan muncul. Pilih Simpan – kembali.
D. DATA PELAPOR
Bisa menggunakan NIK ayah atau orang yang memiliki akun capil. Pilih Simpan – kembali.
E. DATA SAKSI 1 dan 2
Masukkan NIK saksi 1 dan 2 (bukan KTP Ayah/Ibu). Pilih Simpan – kembali.
F. FORMULIR DAN DATA DUKUNG
Di menu ini kamu harus upload daya yang sebelumnya sudah difoto/discan. Seperti, Formulir F-2.01, KK asli, Surat lahir dll.
Isikan sesuai data yang diminta agar semua notifikasi menjadi hijau.
Isi bagian yang ada tanda * saja.
Pilih menu dokumen yang akan di isi – Pilih file (pilih file sesuai dokumen) – Upload. Pilih kembali dan isi dokumen lain yang sesuai.
KIRIM PELAPORAN
Sekarang kirim data yang kamu daftarkan.
Centang bagian “saya menyatakan data yang dikirim adalah data benar….” – kemudian Kirim.
Setelah dikirim maka ada pemberitahuan pelaporan data di WhatsApp kamu.
Penting: Kamu dapat mengirim pelaporan jika semua data sudah berwarna hijau semua. Jika ada yang masih merah lengkapi dulu data yang masih merah.
Tunggu Akta dikirim lewat POS
Setelah data terkirim maka kita diminta untuk menunggu verifikasi atau pencetakan Ake kelahiran.
Pencetakan akta kelahiran sesuai dengan urutan pendaftaran. Setelah selesai dicetak maka Akta akan dikirim melalui POS.
Semua proses diatas lakukan tanpa ada biaya apapun termasuk pengiriman.
Tidak bisa memasukkan data untuk mendaftar Akta kelahiran?
Ada beberapa kendala dalam melakukan pendaftaran akta kelahiran secara online.
1. Muncul pemberitahuan Informasi Akta kelahiran
Informasi Akta kelahiran: Sehubungan dengan animo masyarakat yang sangat tinggi dan agar proses verifikasi bekas berjalan dengan baik dan lancar….. dan seterusnya.
Maka ada Berbera kemungkinan:
- Pendaftaran aplikasi belum dibuka. Silahkan coba di jam lain, kamu bisa mencoba setiap jam mulai jam 7.145 – 15.000.
- Pendaftaran sudah ditutup. Jika sudah lewat jam 15.000 maka pendaftaran online bisa kamu ajukan hari berikutnya dengan cara di atas tadi.
- Kuota pendaftaran Akta sudah habis. Jika hari ini kuota sudah habis, silahkan melakukan pengajuan di hari berikutnya.
- Bersihkan cache hp. Jika selalu muncul notifikasi seperti di atas, silahkan hapus cache aplikasi atau browser dan daftar kembali,
2. Website dukcapil tidak bisa dibuka
Hal ini terjadi biasanya ada kesalahan sistem dan server yang belum diperbaiki.
Nah jika terjadi hal semacam ini, kamu bisa minta bantuan ke petugas kecamatan dan memberikan informasi terkait masalah yang kamu alami.
Kesimpulan
Dengan sistem online, sebenarnya sangat membantu masyarakat dalam hal kepengurusan data penduduk. Akan tetapi tidak semua orang dapat menggunakan teknologi dengan mudah, masih perlu pendampingan.
Maka, saya membuat tutorial Cara mengisi data pendaftaran Akta kelahiran Online ini untuk membatu pembaca yang kesulitan dalam mengisi data pengajuan Akta secara online.
Jika ada pertanyaan, silahkan tulis di komentar.. semoga bermanfaat.