Cara membuat akta kelahiran anak secara online sangatlah mudah. Cukup kita mendaftar lewat HP dan Akta akan dikirim melalui POS.
Maksimal waktu untuk membuat KK baru adalah 30 hari dan maksimal pembuatan Akta kelahiran adalah 60 hari. Jadi, sesegera mungkin kamu langsung mengurus dokumen persyaratan.
Biaya keterlambatan pembuatan KK dan Akta masing masing 50 sampai 100 ribu (tergantung pemerintahan setempat).
Pelapor atau orang yang mengurus dokumen tidak harus orang tua bayi. Bisa diurus oleh orang lain namun memerlukan dokumen dan proses di bawah ini:
Syarat pembuatan Akta kelahiran online
Sebelum mendaftar akta lahir secara online berikut data-data yang harus dipersiapkan:
- Formulir F-2.01 yang didapatkan dari pemerintahan desa atau balai desa.
- KK (Kartu Keluarga) Asli.
- Surat kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan/Dokter
- Buku nikah atau Akta nikah orang tua.
- KTP elektronik kedua orang tua.
- 2 KTP elektronik saksi beserta Nomor KK.
Bagaimana proses pendaftaran dan cara mendapatkan dokumen F-2.01? Silahkan ikuti proses berikut ini:
Proses pembuatan Akta lahir dan keterangan dokumen
1. Formulir F-2.01
Yang pertama, kita harus mengisi Formulir F-2.01. Formulir ini bisa kita dapatkan di Balai Desa atau kamu bisa download Formulir F-2.01.
Sebelum ke Balai Desa, persiapkan dulu surat pengantar dari RT dan RW dengan keperluan membuat Akta lahir dan penambahan KK (Kartu Keluarga).
Di Balai Desa nantinya kamu akan diarahkan dalam mengisi formulir tersebut.
Dokumen yang dibawa ke Balai Desa yaitu KTP asli dan KK lama.
2. KK (Kartu Keluarga) Asli
Salah satu syarat untuk membuat Akta kelahiran yaitu nomor KK, maka yang pertama kali kita urus adalah penambahan nama bayi ke anggota KK.
Jadi, selain surat pengantar dar RT/RW setempat kamu haru membawa KK asli ke balai desa untuk pelaporan nama baru di KK.
Intinya sebelum membuat Akta kelahiran, kamu haru mengurus KK baru dan KK baru tersebut yang nantinya digunakan sebagai salah satu syarat pembuatan Akte.
Bawa saja KTP kedua orang tua sekalian buku pernikahan untuk berjaga-jaga jika diminta untuk foto copy.
3. Datang ke kecamatan dan siapkan dokumen
Setelah mendapatkan formulir F-2.01 dari Balai Desa dan pengesahan dari pemerintahan setempat. Selanjutnya, kamu datang ke kecamatan untuk pembuatan KK dengan membawa data berikut ini:
- KK asli yang nantinya akan diganti dengan KK baru.
- Formulir F-2.01 yang sudah disahkan dari balai desa (foto copy).
- Buku atau Akta nikah orang tua (foto copy).
- KTP Elektronik ke dua orang tua (foto copy).
Penting: Simpan dokumen asli untuk pendaftaran Akta kelahiran secara online.
Pembuatan KK baru relatif waktunya 3 hari. Dan jika penambahan KK baru sudah Jadi, kamu bisa membuat Akta kelahiran secara online.
Cara daftar Akta kelahiran secara online
Jika persyaratan di atas sudah lengkap, sekarang dapat membuat Akta kelahiran secara online.
1. Siapkan scan data
Untuk mendaftarkan Akta kelahiran, kita membutuhkan dokumen yang di-scan dengan format jpg (gambar). Agar hasil scan lebih jelas, silahkan baca cara scan dokumen lewat hp.
Berikut data asli yang harus kamu scan:
- KK yang sudah ada penambahan nama baru.
- Formulir F-2.01 yang sudah disahkan dari balai desa.
- Buku atau Akta nikah orang tua (scan bersamaan).
- KTP Elektronik ke dua orang tua (scan terpisah).
- KTP Elektronik dua saksi.
2. Daftarkan Akta kelahiran anak
Setiap daerah memiliki sistem pendaftaran online yang berbeda. Maka sebaiknya kamu menanyakan proses pendaftaran online langsung ke petugas kecamatan.
Rata-rata setiap kota sudah memiliki sistem otomatis dan pendaftaran melalui website dukcapil, namun ada beberapa daerah yang masih via Whatsapp.
Yang terpenting kamu sudah menyiapkan dokumen scan di atas untuk pendaftaran.
3. Akta dikirim melalui POS
Seperti yang saya katakan, sistem pendaftaran akta online di setiap daerah itu berbeda.
Di daerah saya sendiri, jika sudah berhasil mengirim data lengkap ke disdukcapil setempat, kita tinggal menunggu data terkonfirmasi dan menunggu Akte kelahiran dirumah, karena akan diantar oleh POS.
Ada beberapa daerah yang hanya mendapatkan tike saja dan masih harus menukarkan tiket tersebut ke disdukcapil jika akta yang dibuat sudah jadi.
Kesimpulan

Pembuatan akta kelahiran sekarang saling terhubung, jadi kamu harus melakukannya secara urut dan bertahap sesuai dengan aturan pemerintah setempat.
Dan ingat, sekarang waktu untuk membuat KK baru dari kelahiran maksimal 30 hari dan Akte adalah 60 hari. Jika sudah lewat dari waktu tersebut akan dikenakan denda 50 scampi 100 ribu.