Pendaftaran Akta Kelahiran Online Jepara

Halo warga Jepara, kali ini admin eldya.com akan membagikan langkah bagaimana persyaratan dan cara mendaftarkan Akta kelahiran Secara online.

Segera daftarkan Akta kelahiran Anak kamu, jika lewat 60 hari kelahiran maka dikenakan denda sebesar 50.000.

Denda 50.00 juga dikenakan jika ada keterlambatan dalam pembuatan KK lebih dari 30 hari sejak kelahiran.

Cara Membuat Akte Kelahiran Jepara

Sebelum lanjut ke pendaftaran pastikan kamu terlebih dulu memiliki persyaratan dokumen di bawah ini:

  1. Formulir F-2.01 yang didapatkan dari pemerintahan desa atau balai desa.
  2. KK (Kartu Keluarga) Asli yang baru.
  3. Surat kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan/Dokter
  4. Buku nikah atau Akta nikah orang tua.
  5. KTP elektronik kedua orang tua.
  6. KTP saksi 1 dan 2 ( 2 KTP).

Jika belum tahu bagaimana cara mengurus KK baru dan mendapatkan formulir F-2.01, silahkan baca Cara membuat Akta kelahiran online.

Jika sudah memiliki persyaratan semua dokumen di atas, silahkan langsung menuju langkah pendaftarannya.

Cara mendaftarkan Akta Kelahiran Online Jepara

Berikut langkah membuat Akta kelahiran online di Jepara.

1. Scan persyaratan dokumen

Pertama, silahkan scan atau foto dokumen di bawah ini menggunakan hp kamu.

  1. Formulir F-2.01 yang didapatkan dari pemerintahan desa atau balai desa.
  2. KK (Kartu Keluarga) Asli yang baru.
  3. Surat kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan/Dokter.
  4. Buku nikah atau Akta nikah orang tua (jadi satu).
  5. KTP elektronik kedua orang tua (terpisah).
  6. KTP saksi 1 dan 2 ( 2 KTP).

Kamu bisa langsung memfoto dokumen di atas langsung menggunakan hp. Namun jika ingin hasilnya lebih jelas agar mudah lolos verifikasi, silahkan scan dokumen tersebut. Baca Cara Scan dokumen lewat HP.

Artikel Terbaru  Jasa Sewa Drone Jepara, Pengambilan Foto & Video Udara

Beri nama foto dokumen sesuai dokumennya untuk mempermudah pencarian.

Contohnya: Setelah scan atau memfoto KTP, silahkan ganti nama file menjadi KTP.

2. Akses dukcapil Jepara

Setelah dokumen diatas selesai di foto, sekarang siapkan nomer hp yang aktif. Persiapkan juga akun email (biasanya tidak dibutuhkan, hanya jaga-jaga saja).

Selanjutnya masuk ke website https://pelayanan.disdukcapil.jeparakab.go.id/

Atau kamu bisa install aplikasi CEK ANDUK yang bisa kamu download di Playstore.

3. Pengisian data

Setelah masuk ke website dukcapil atau menginstall aplikasi Cek Anduk di hp kamu. Kamu bisa langsung mendaftarkan NIK dan Nomor hp kamu.

Silahkan ikuti panduan nya di artikel Cara mengisi data pendaftaran Akta kelahiran Online.

Jasa Pendaftaran Akta Baru Jepara

Sebenarnya jika kamu memiliki kesulitan kamu dapat bertanya langsung ke petugas Balai Desa atau ke petugas Kecamatan setempat.

Selain itu kamu juga dapat mengirim email ke dukcapiljepara@gmail.com untuk bertanya prihal pendaftaran atau kesulitan yang kamu alami.

Untuk kamu yang tidak memiliki waktu dan masih bingung bagaimana proses pendaftarannya, kamu bisa menggunakan jasa pendaftaran Akte kelahiran Jepara.

Penulis eldya.com

1 thought on “Pendaftaran Akta Kelahiran Online Jepara”

  1. saya sudah coba buka wabsite dukcapil dan aplikasi tapi tidak bisa dibuka

    Reply

Leave a Comment